You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI dukung Pemprov buka E-Registrasi Uji Emisi
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Dukung Program Uji Emisi Gratis

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mendukung program uji emisi gratis yang akan dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (LH), pada 17 Desember mendatang. 

Pendaftaran melalui online bagus, supaya tidak antri. Sehingga, pelaksanaan uji emisi bisa berjalan tepat waktu.

Melalui program ini, Dinas LH memberi kesempatan bagi warga pemilik kendaraan roda empat untuk melakukan registrasi secara online agar memastikan kendaraanya masuk kuota pengujian.

DKI Buka E-Registrasi Uji Emisi Gratis di Kemayoran

Anggota Komisi B DPRD DKI, Syarifuddin mengatakan, kegiatan uji emisi ini sangat bagus untuk mengurangi polusi udara akibat gas buang kendaraan bermotor. 

"Kita harus mendorong secepatnya agar Jakarta benar-benar bersih dari asap polusi dan go green segera tercapai secepatnya," kata Syarifuddin, Kamis (7/12). 

Pendapat serupa dilontarkan Prabowo Soenirman, anggota Komisi B DPRD lainnya. Menurutnya, uji emisi ini bisa meningkatkan kualitas udara Ibukota. Apalagi, pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online. 

"Pendaftaran melalui online bagus, supaya tidak antre. Sehingga, pelaksanaan uji emisi bisa berjalan tepat waktu. Otomatis ini juga bisa mencegah praktik pungli," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye949 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati